Infoinhil.com – Pulau Burung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pendidikan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung, menyusul meningkatnya aktivitas harimau Sumatra di kawasan permukiman warga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 500.10.9.7/DISDIK/1205 tertanggal 26 Juli 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Desa Sungai Danai melalui Surat Kepala Desa Nomor: 46/PEM-SD/VII/2026 terkait kondisi keamanan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Abdul Rasyid, SE, M.Ak, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama kami sampai otoritas terkait memutus atau memastikan kawasan perkebunan dan permukiman Desa Sungai Danai benar-benar aman dari ancaman satwa liar,” ujar Abdul Rasyid.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penghentian sementara pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan efektif pada Senin, 27 Juli 2026, hingga waktu yang belum ditentukan atau sampai kondisi dinyatakan aman oleh instansi berwenang.
Selama masa penghentian KBM tatap muka, seluruh peserta didik akan melaksanakan pembelajaran dari rumah (Learning from Home/LFH) melalui sistem penugasan yang diberikan oleh guru.
Sementara itu, para guru dan tenaga kependidikan diminta menjalankan tugas administrasi, koordinasi, serta pelaksanaan pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing atau Work from Home (WFH).
Pemerintah juga mengimbau seluruh warga sekolah dan masyarakat Desa Sungai Danai agar tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta membatasi aktivitas di luar rumah, terutama di kawasan perkebunan dan lokasi yang dianggap rawan pada sore hingga malam hari, serta terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah desa maupun instansi terkait.





