Scroll untuk baca artikel
Berita

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp43,9 M, Ungkap Jaringan Internasional

×

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp43,9 M, Ungkap Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Pekanbaru, Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp43,9 miliar hasil pengungkapan tiga kasus besar menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (12/1/2026).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
“Narkotika adalah ancaman strategis global. Ini adalah wujud komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas narkotika,” kata Brigjen Jossy.
Ia menegaskan, penindakan terhadap para pelaku narkoba merupakan bentuk ketegasan Polda Riau dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Pratama menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar yang berhasil diungkap jajarannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 paket besar sabu dengan total berat 28 kilogram, 46.783 butir ekstasi, serta 176,45 gram sabu.
“Dari tiga pengungkapan kasus ini ada tujuh tersangka yang kita amankan,” ujar Kombes Putu.
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka mengambil narkoba dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir untuk diedarkan ke sejumlah wilayah.
“Yang mana para tersangka rata-rata mengambil upah Rp20 juta sampai Rp60 juta per sekali antar jika barang tersebut sampai di lokasi tujuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Putu mengungkapkan, sebagian tersangka berperan sebagai kurir darat yang menjemput narkotika di Dumai untuk kemudian dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi menjelang perayaan Tahun Baru.
“Kemudian kita amankan juga tersangka yang di Pekanbaru, di mana tersangka ini nantinya akan mengantar narkotika ini ke Provinsi Jambi untuk menyambut tahun baru. Semua ini dikendalikan dari lapas,” jelasnya.
Polda Riau saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk pengendali dari luar daerah. Polisi juga tengah menganalisis telepon genggam dan aliran dana para tersangka.
“Ini sudah kita kantongi namanya, saat ini kami sedang menelusuri dan analisis seluruh handphone dan aliran dana dari para tersangka,” jelas Kombes Putu.
Dengan digagalkannya peredaran narkotika ini, polisi menilai ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
“Barang bukti ini bisa menyelamatkan 196.132 jiwa kalau ini sempat beredar di masyarakat. Total nilai narkotika yang kita amankan ini Rp43,9 miliar,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan pidana penjara hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.