Scroll untuk baca artikel
Berita

100 Desa di Inhil Terancam Lumpuh, Dana Rp29,7 M Menghilang Tanpa Kabarnya

×

100 Desa di Inhil Terancam Lumpuh, Dana Rp29,7 M Menghilang Tanpa Kabarnya

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Inhil, Krisis tengah melanda sekitar seratus desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark Tahun Anggaran 2025 senilai Rp29,7 miliar yang sudah ditetapkan dalam APBDes mendadak tersendat tanpa kejelasan.

Situasi ini membuat roda pemerintahan desa terancam berhenti. Program pelayanan publik tertunda, sementara keresahan masyarakat di akar rumput semakin membesar.

Lebih dari Rp200 juta per desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut sudah diplot untuk kebutuhan wajib seperti honor RT/RW yang mengurus administrasi warga, guru mengaji yang memegang peran penting dalam pendidikan agama, hingga linmas yang menjaga keamanan desa.

Belum termasuk kebutuhan mendesak lainnya seperti perbaikan akses jalan lingkungan, drainase, posyandu, serta berbagai pelayanan dasar. Penundaan pencairan ini membuat seluruh agenda desa menggantung tanpa kepastian.

Plt. Kepala Dinas PMD Inhil, T.M. Syaifullah, menyebut kondisi tersebut telah memicu “kegaduhan”. Istilah itu mencerminkan keresahan nyata di lapangan, di mana para kepala desa kini kesulitan menjalankan tugas paling mendasar sekalipun.

Akar persoalan disebut berada pada regulasi pusat, khususnya aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata kelola Dana Desa Non-Earmark. Aturan yang dinilai terlalu kaku itu dianggap tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi desa dalam mengatur prioritas kebutuhan.

Paradoksnya, regulasi yang seharusnya mempermudah pengelolaan dana justru dinilai menjadi penghambat utama berjalannya pemerintahan desa.

Komisi I DPRD Inhil melalui RDPU terbaru menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi perangkat desa. Mereka menilai kondisi ini telah masuk kategori darurat dan harus segera diselesaikan.

Ketua Komisi I, Padli, menegaskan adanya “komitmen DPRD untuk mendorong penyelesaian” yang kini dinantikan wujud konkretnya.

DPRD dan Pemkab Inhil juga telah menyokong upaya advokasi DPC APDESI dan Desa Bersatu menuju Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Rekomendasi yang lahir tegas: pembayaran harus segera dilakukan, opsi penjadwalan ulang perlu dipertimbangkan, dan PMK baru yang lebih fleksibel harus diterbitkan secepatnya.

Situasi ini memberikan pesan jelas bahwa pemerintah pusat diminta lebih peka terhadap realitas lapangan. Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam membangun kemandirian desa. Prinsip “non-earmark” seharusnya menghadirkan keleluasaan, bukan sebaliknya menjadi belenggu birokrasi.

Desa membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan. Tanpa arus dana yang pasti, seluruh perencanaan dan pelayanan publik di desa mustahil dijalankan.

Karena itu, penerbitan PMK baru yang lebih adaptif bukan lagi sekadar permintaan, melainkan kebutuhan mendesak demi memastikan pelayanan dasar di tingkat desa tetap berjalan.

Penyelesaian persoalan ini bukan hanya soal pencairan Rp29,7 miliar, tetapi juga pembenahan sistem regulasi agar hadir sebagai dukungan bagi desa, bukan hambatan.

Keputusan cepat pemerintah pusat hari ini akan menentukan arah pembangunan desa ke depan.