Infoinhil.com – Jakarta, Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendesak penguatan kedaulatan hukum nasional dalam draf aturan baru. Dia menyoroti maraknya praktik pengusaha asing yang mendikte kontrak bisnis di dalam negeri menggunakan hukum negara asal mereka.
Hal tersebut ditegaskan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama sejumlah asosiasi advokat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ia menilai regulasi yurisdiksi dan pilihan hukum saat ini belum berpihak pada kepentingan Indonesia.
“Kami menilai yurisdiksi menjadi aspek yang sangat penting dalam Hukum Perdata Internasional. Negara harus memiliki aturan yang jelas agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat mencari keuntungan hukum oleh pihak-pihak tertentu. Dalam perjanjian dagang, kebebasan menentukan yurisdiksi tidak boleh dibiarkan tanpa batas,” ujar Mafirion.
Legislator asal Riau ini mengecam praktik lancung pengusaha asing yang berinvestasi di Indonesia namun emoh tunduk pada hukum nasional. Ia mencontohkan banyak investor asal Singapura membuat kontrak bisnis di tanah air tetapi tetap mencantumkan hukum Singapura sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Menurutnya, RUU HPI harus berani menegaskan aturan baku. Setiap kontrak bisnis yang dibuat di wilayah hukum Indonesia wajib menggunakan hukum Indonesia. Langkah ini krusial demi memutus praktik forum shopping atau pencarian keuntungan hukum sepihak oleh korporasi asing.
“Misalnya pengusaha dari Singapura datang ke Indonesia dan membuat kontrak bisnis di Indonesia. Namun dalam kontrak tersebut yang dipilih justru hukum Singapura yang berlaku. Pertanyaannya, apakah ke depan RUU HPI perlu menegaskan apabila kontrak dibuat di Indonesia, hukum Indonesia yang seharusnya berlaku? Ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan hukum nasional,” jelasnya.
Mafirion juga menuntut asas timbal balik yang adil bagi pelaku usaha lokal di luar negeri. Pemerintah harus merumuskan klausul khusus guna melindungi pengusaha Indonesia saat meneken kontrak bisnis di negara lain agar posisi tawar mereka setara.
Selain masalah kontrak, Pansus DPR menyoroti klausul pengakuan putusan pengadilan asing. Indonesia dinilai terlalu longgar dan terbuka menerima eksekusi putusan hukum dari yurisdiksi negara luar tanpa memedulikan dampaknya bagi kepentingan nasional.
Mafirion berharap RUU HPI tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi hubungan internasional. Aturan ini harus menjadi benteng hukum yang kuat, melindungi segenap kepentingan ekonomi nasional, serta menciptakan relasi bisnis lintas negara yang adil dan berdaulat.





