Infoinhil.com – Inhil, Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada 24 November 2025 menjadi momentum penting dalam tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Pada rapat tersebut, Bupati Indragiri Hilir menyampaikan pidato pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Langkah itu bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan tindakan hukum wajib dalam proses penyusunan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dosen Fakultas Hukum Unisi, Jamri SH MH, menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan rancangan KUA dan PPAS memiliki landasan hukum yang kuat.
“Secara yuridis, kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut mengharuskan agar rancangan KUA–PPAS dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
“Karena itu, pidato pengantar Bupati Indragiri Hilir telah memenuhi legalitas formil sebagai dasar dimulainya pembahasan resmi antara dua organ penting di pemerintahan daerah,” paparnya.
Namun, dari aspek waktu, Jamri menyoroti adanya persoalan krusial. Siklus penganggaran secara nasional menuntut agar penyampaian KUA–PPAS dilakukan jauh lebih awal, idealnya pada bulan Juni.
“Dalam praktik umum di banyak daerah, kesepakatan KUA–PPAS ditandatangani paling lambat akhir Agustus agar penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD dapat berjalan optimal. Setelah itu, RAPBD seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat awal Oktober untuk disahkan sebelum 30 November,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa keterlambatan memulai pembahasan KUA–PPAS hingga 24 November 2025 membuat hampir seluruh tahapan regulatif terlewati. Kondisi itu membawa konsekuensi administratif yang signifikan.
Menurutnya, keterlambatan tersebut tidak hanya mengancam ketepatan waktu penetapan APBD 2026, tetapi juga berpotensi menghambat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Pada awal tahun anggaran, pemerintah daerah sangat bergantung pada APBD untuk menjalankan berbagai layanan publik. Jika APBD terlambat ditetapkan, banyak kegiatan pelayanan masyarakat tak dapat dimulai tepat waktu.
Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik, Jamri menilai keterlambatan ini dapat mencederai asas kepastian hukum, asas ketepatan waktu, dan asas profesionalitas.
“Proses penganggaran seharusnya berjalan sistematis, terencana, dan tidak dilakukan tergesa-gesa. Ketika pembahasan baru dimulai saat waktu penetapan APBD hanya tersisa beberapa hari, kualitas perumusan kebijakan anggaran rawan tidak optimal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ruang pemeriksaan substansi anggaran menjadi sempit, partisipasi publik minim, dan risiko kesalahan teknis meningkat.
Meski demikian, secara formal rapat paripurna 24 November tetap memiliki arti penting karena menjadi dasar administratif dimulainya pembahasan KUA–PPAS oleh Banggar dan TAPD.
Risalah rapat yang dihasilkan dari paripurna itu tetap memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen resmi yang melandasi proses selanjutnya. Namun, Jamri menilai bahwa momen tersebut sekaligus menjadi sinyal perlunya evaluasi serius terhadap manajemen perencanaan anggaran daerah.
Ia menegaskan bahwa praktik ideal penyampaian rancangan KUA–PPAS seharusnya dilakukan paling lambat Juni. Pembahasan antara TAPD dan Banggar dapat berlangsung hingga awal Agustus sehingga kesepakatan KUA–PPAS ditandatangani akhir Agustus.
“Dengan demikian, Rancangan APBD dapat segera dirumuskan dan disampaikan ke DPRD pada awal Oktober untuk ditetapkan tepat waktu pada akhir November,” ucapnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa kedisiplinan waktu dan perencanaan yang lebih matang menjadi kunci agar penyusunan KUA–PPAS dan APBD berjalan transparan, terukur, dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.(*)





