Scroll untuk baca artikel
Berita

APBD 2026 Terancam Molor, PDI Perjuangan Inhil Angkat Suara

×

APBD 2026 Terancam Molor, PDI Perjuangan Inhil Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Samino Ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Inhil

Infoinhil.com – Inhil, Keterlambatan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat sorotan tajam dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Inhil.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Inhil, Samino, menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan sebelumnya, draf KUA-PPAS seharusnya sudah diserahkan ke DPRD selambat-lambatnya akhir Oktober 2025.

“Mengingat batas penetapan APBD murni 2026 sangat mepet, yakni maksimal 30 November 2025. Yang terlambat kan eksekutif, bukan legislatif, silakan tanya ke eksekutif,” kata Samino.

Ia menegaskan DPRD pada prinsipnya selalu menginginkan penetapan APBD dapat dilakukan tepat waktu.

“Sesungguhnya kalau dari segi waktu ya sangat terlambat. Di mana persoalannya kita tidak tahu, silakan tanya eksekutif,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah keterlambatan draf KUA-PPAS APBD 2026 dapat menurunkan kualitas pembahasan, Samino menilai pembahasan tetap harus berpatokan pada dokumen perencanaan daerah.

“Ini kan baru pembahasan awal KUA-PPAS 2026. Tentu kita harus berpedoman kepada RPJMD dan wajib mengarah ke sana, karena itulah pedoman kita dalam menyusun anggaran,” ungkapnya.

“Persoalan keterlambatan ini tentu menjadi catatan, karena untuk rakyat kita tidak main-main membahasnya. Rakyat harus diutamakan dalam segala aspek,” tegas Samino.

Ia menjelaskan dokumen KUA-PPAS memiliki posisi strategis karena menjadi landasan utama DPRD dalam membahas serta menyepakati arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

Secara teknis, keterlambatan itu otomatis membuat pembahasan RAPBD ikut molor dan berpotensi menggagalkan penetapan APBD tepat waktu.

“Padahal sesuai aturan Kemendagri, APBD harus sudah disahkan paling lambat 30 November. Jika sampai akhir November dokumen APBD belum disahkan maka daerah akan menerima sanksi administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, Asisten III Setda Inhil, Fadilah, mengatakan bahwa dengan kondisi waktu yang tersisa hanya beberapa hari, penyelesaian pembahasan secara logis sulit untuk dikejar.

“Ya kalau secara logika memang tidak mungkin, tapi ini kan terjadi hampir di semua daerah di Riau ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan keterlambatan itu salah satunya dipicu pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup besar dari pemerintah pusat.

“Ini terjadi karena adanya pengurangan dari pemerintah pusat yang cukup besar, sehingga untuk membuat anggaran ini menjadi sulit. Ada beban baru daerah seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru-baru ini dan pegawai lainnya yang harus dialokasikan, sementara ruang fiskal sedikit tapi pembangunan harus banyak juga,” jelasnya.(*)