Infoinhil.com – Tembilahan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,36 gram di wilayah Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B D alias B O (48), warga Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Tembilahan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah pemantauan intensif, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Swadaya Murni 2, Kelurahan Tembilahan Kota.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,36 gram yang disimpan dalam bungkus “Kental Manis Cap Enaak” berwarna biru,
uang tunai sebesar Rp 3.100.000,
1 bungkus plastik asoy berisi timbangan digital, gunting pemotong, gunting penjepit, korek api mancis, serta
1 unit handphone merk VIVO 1920 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis shabu. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba,” ujar AKP Adam Efendi kepada wartawan.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati serta denda miliaran rupiah.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu Polres Inhil. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dan menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir bebas dari narkoba.





