Infoinhil.com – Tembilahan, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menyusul kualitas udara di wilayah tersebut yang masuk kategori “Tidak Sehat”.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Abdul Rasyid, mengatakan penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan dari paparan kabut asap.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil Nomor 400.3.5/DISDIK/34 tertanggal 25 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara.
Abdul Rasyid menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 di Kantor BPBD Kabupaten Inhil.
Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan diminta memantau data Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) sebagai salah satu dasar dalam menentukan pelaksanaan proses belajar mengajar, baik secara luring maupun melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 25 Agustus 2026, kualitas udara di Kabupaten Inhil tercatat pada angka 139, yang berada dalam kategori “Tidak Sehat”.
Atas kondisi tersebut, satuan pendidikan diminta membatasi aktivitas peserta didik di luar ruangan, meniadakan kegiatan upacara, serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga satuan pendidikan.
“Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan untuk melindungi kesehatan peserta didik,” ujar Abdul Rasyid.
Ia menjelaskan, apabila kualitas udara di wilayah tertentu semakin memburuk dan sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan dapat beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh.
Selain kegiatan pembelajaran, penyesuaian juga dilakukan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bagi satuan pendidikan yang menerapkan PJJ dan mendapatkan alokasi MBG, proses pengambilan makanan dikoordinasikan dengan orang tua atau wali murid agar makanan dapat dikonsumsi dengan aman di rumah.
Abdul Rasyid meminta seluruh satuan pendidikan dan orang tua atau wali peserta didik memperhatikan ketentuan tersebut serta mengikuti perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.
Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil akan menjadikan kondisi kualitas udara sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.





