Scroll untuk baca artikel
Berita

APBD 2026 Belum Disahkan, Pemkab Inhil Pastikan Gaji ASN dan PPPK Cair

×

APBD 2026 Belum Disahkan, Pemkab Inhil Pastikan Gaji ASN dan PPPK Cair

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Inhil, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah percepatan pelayanan pemerintahan, khususnya untuk memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan meskipun APBD 2026 belum disahkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, menjelaskan bahwa hingga saat ini APBD Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil.

“Memang saat ini APBD belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan di Banggar. Ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan sebagian besar sudah diakomodir,” ujar Tantawi Jauhari.

Ia menambahkan, salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebenarnya telah menganggarkan pembiayaan UHC selama 12 bulan penuh dalam rancangan APBD.

“Dalam rancangan APBD, pemerintah daerah telah menganggarkan UHC selama 12 bulan,” jelasnya.
Namun, dalam proses pembahasan lebih lanjut, diperoleh informasi adanya pengurangan alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau, sehingga anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS UHC secara penuh.

“Karena adanya pengurangan bantuan dari provinsi, maka TAPD mengusulkan agar dana yang tersedia sementara dijadikan pembiayaan UHC selama delapan bulan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sambil menunggu kepastian tambahan bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau pada waktu berikutnya.

Sekda menegaskan, apabila tambahan bantuan tersebut tidak terealisasi, Pemerintah Daerah telah menyiapkan langkah lanjutan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Jika bantuan provinsi tidak terealisasi, maka akan diakomodir melalui APBD Perubahan,” tegasnya.
Ia memastikan, pada Tahun Anggaran 2026, layanan UHC tetap dapat digunakan oleh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir sepanjang terdapat kesepakatan dalam rapat bersama antara Banggar DPRD dan TAPD.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme rapat lanjutan guna memperoleh solusi terbaik dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, demi kepentingan masyarakat, baik dalam mendukung pembangunan infrastruktur maupun perlindungan layanan kesehatan melalui program UHC.
Namun demikian, apabila belum ditemukan kesepakatan pada tahapan pembahasan saat ini, penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026—baik disetujui maupun tidak disetujui—tetap harus melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD.

Selain mengatur pembayaran gaji ASN dan PPPK, dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 juga diatur sejumlah jenis belanja lain yang dapat dikeluarkan selama masa pengeluaran kas mendahului penetapan APBD.

Belanja tersebut meliputi belanja pegawai, gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, serta PPPK paruh waktu.

Selain itu, pengeluaran kas juga dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat, penanganan bencana, serta belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti jasa komunikasi, penyediaan sumber daya air dan listrik, hingga belanja bahan logistik berupa bahan bakar minyak.

Seiring diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut, Sekda Inhil telah memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memproses administrasi dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya Perkada ini, OPD sudah diperintahkan untuk segera memproses administrasi keuangan, sehingga gaji ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan,” pungkasnya.