Infoinhil.com – Inhil, Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram di wilayah hukum Polsek Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui PS. Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial YD (20) di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit handphone iPhone 13, 1 kotak rokok Dunhill hitam, 1 tutup botol alat hisap shabu, serta 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram.
Saat diinterogasi, tersangka YD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebut shabu itu diperoleh dari seseorang berinisial KP.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YD dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tutup Kapolres.





