Scroll untuk baca artikel
Berita

APOA Resmi Diterapkan! Ini Aturan Baru Izin Tinggal Orang Asing di Jambi

×

APOA Resmi Diterapkan! Ini Aturan Baru Izin Tinggal Orang Asing di Jambi

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penyesuaian kebijakan izin tinggal keimigrasian terbaru tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Shang Ratu Hotel Jambi pada Senin, 28 Juli 2025.

Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait seperti pengelola hotel, perusahaan, yayasan, serta perguruan tinggi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi.

Dengan mengusung tema “Layanan Cerdas, Pengawasan Tuntas: Implementasi APOA dan Penyesuaian Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian”, acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Wahyu Hidayat.

Dalam sambutannya, Wahyu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

“Partisipasi aktif sektor swasta, khususnya hotel dan perusahaan, sangat strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Pelaporan keberadaan orang asing bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujarnya.

APOA sebagai sistem pelaporan elektronik dinilai menjadi tulang punggung pengawasan keberadaan orang asing di era digital saat ini.

Melalui sistem ini, pelaporan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat, sehingga mempermudah koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian.

Selain memperkenalkan APOA, sosialisasi ini juga membahas regulasi baru yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2025.

Aturan tersebut mencakup klasifikasi visa dan izin tinggal terbaru, yang menyasar khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pelaku usaha asing yang beraktivitas di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Tim Validasi Izin Tinggal Terbatas dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.

Ia menjelaskan secara teknis pelaksanaan regulasi baru serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan kebijakan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah dan stakeholder.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memperoleh informasi yang komprehensif dan dapat menjalankan perannya secara optimal,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa pelayanan prima dan pengawasan tuntas harus berjalan beriringan.

Tujuannya adalah mewujudkan sistem keimigrasian yang modern, tertib, dan profesional demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.