Infoinhil.com – Tembilahan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan brutal yang terjadi di depan RSUD Puri Husada Tembilahan.
Pelaku berinisial R.C alias B (20) ditangkap di rumahnya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Selasa (29/7/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung cepat, hanya dua hari setelah kejadian.
Kasus ini bermula dari laporan korban, M. Risky Irwansyah (18), warga Parit 15 Lorong Waspada, yang melaporkan tindak penganiayaan ke Polres Inhil.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/46/VII/2025.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu malam (26/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban saat itu bersama temannya, Farhan, sedang dalam perjalanan menjemput seseorang bernama Ade di sekitar Jalan Pangeran Hidayat.
Namun sesampainya di depan gerbang RSUD Puri Husada, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang.
Korban dipukuli di bagian wajah dan bahu hingga jatuh tersandar di sebuah gerobak.
Ironisnya, setelah sempat dibawa pergi oleh Ade menggunakan sepeda motor milik korban, pelaku kembali ke lokasi dan kembali menghajar korban meski korban sudah meminta maaf.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar dan pendarahan pada wajah serta hidung.
“Pelaku telah kami amankan tanpa perlawanan pada pukul 00.15 WIB di kediamannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita dua barang bukti utama, yakni kaos lengan panjang hitam dan celana panjang abu-abu yang terdapat bercak darah.
“Barang bukti, keterangan saksi, hasil visum, dan pengakuan pelaku menjadi dasar kuat dalam proses hukum ini,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, antara lain:
Pemeriksaan saksi-saksi
Penyitaan barang bukti
Gelar perkara internal
Pelaporan ke pimpinan
Dokumentasi serta penyusunan berkas perkara
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lanjutan.
“Polres Inhil akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tutup Kasat Reskrim.





