Infoinhil.com – Inhil, Polres Indragiri Hilir (Polres Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Riau.
Kali ini, seorang pria berinisial H alias D (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare yang terjadi di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, itu pertama kali diketahui dari laporan masyarakat mengenai asap pekat yang terlihat di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil bersama jajaran Polsek Kempas langsung turun ke lokasi melakukan patroli dan penyelidikan.
Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat. Mereka segera melakukan pemadaman api sekaligus mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi menduga kuat sumber api berasal dari tumpukan kayu yang sengaja dibakar di lahan milik warga bernama Supandi.
Keterangan Supandi dan beberapa saksi lain mengarah pada sosok H alias D. Ia diduga telah melakukan pembakaran tumpukan kayu di area tersebut sekitar 12 hari sebelum kebakaran besar terjadi.
Meski berdalih hanya ingin membersihkan lahan dan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan itu milik orang lain, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain satu buah korek api warna biru, batang kayu bekas terbakar, dan sebilah parang dengan gagang karet berwarna hitam.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat,” ujar Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Tersangka berhasil diamankan di wilayah Tembilahan Kota pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat ini, Handoko telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Pihak Polres Inhil menyatakan bahwa pemberkasan akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah tegas ini disebut sebagai bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menanggulangi kebakaran lahan, khususnya di wilayah rawan seperti lahan gambut.
Masyarakat pun diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila melihat tanda-tanda kebakaran hutan dan lahan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir,” tegasnya.





