Infoinhil.com – Inhil, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial F alias E (38) berhasil diamankan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin malam (28/7/2025), dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 81,36 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, di pinggir Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Jalan Cendana Gang Jambu, Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” ujar IPTU Gerry dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit handphone merk VIVO Y19S warna hitam
1 kotak Indomilk Kids berisi 1 paket shabu
1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BM 2988 GAS
2 paket besar shabu tambahan ditemukan di rumah pelaku
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tim bergerak ke rumah F di Jalan Cendana Gang Jambu. Di dalam kamar pelaku, ditemukan dua paket besar shabu yang dibungkus dengan plastik merah.
“Pelaku mengakui bahwa shabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial H alias M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas IPTU Gerry.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, F kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Inhil mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang bebas dari narkotika.





