Infoinhil.com – Pekanbaru, Persoalan gadai mobil di Pekanbaru, Riau, berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Seorang warga berinisial MT melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi gadai kendaraan yang melibatkan PT Tiodorasa Sumber Jaya ke Polda Riau.
Kasus ini mencuat setelah pinjaman awal sebesar Rp13 juta disebut membengkak hingga Rp45 juta. Tak hanya itu, satu unit mobil Nissan March bernomor polisi BM 1229 ME yang dijadikan jaminan juga diduga telah dilelang tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/614/X/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 21 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan adalah Devanan, yang disebut menjabat sebagai Direktur PT Tiodorasa Sumber Jaya, beserta pihak lainnya.
Kuasa hukum MT, Risal Ali dari Kantor Hukum Syahidila Yuri, SH, MH & Rekan, mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada 22 Mei 2026.
Saat itu, kliennya menggadaikan satu unit Nissan March kepada perusahaan tersebut dengan nilai pinjaman Rp13 juta.
“Klien kami awalnya menggadaikan satu unit mobil Nissan March dengan nilai pinjaman Rp13 juta. Saat itu, dibuat dan ditandatangani perjanjian yang mengatur bunga sebesar 20 persen untuk pinjaman selama satu bulan dan 25 persen apabila pinjaman melebihi satu bulan,” ujar Risal.
Namun, menurut Risal, persoalan mulai muncul pada 31 Juli 2026. MT mendapat informasi dari karyawan perusahaan bahwa nilai pelunasan telah meningkat karena kendaraan tersebut disebut masuk proses lelang.
Pada 22 Agustus 2026, MT bersama istrinya mendatangi kantor perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus mempertanyakan tagihan yang saat itu disebut mencapai Rp25 juta.
Alih-alih memperoleh kejelasan, Risal menyebut kliennya justru tidak mendapatkan salinan perjanjian gadai yang sebelumnya telah ditandatangani.
“Klien kami ingin menyelesaikan kewajibannya dan meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan pelunasan. Akan tetapi, nominal yang diminta terus meningkat dan tidak sesuai dengan perhitungan yang dipahami klien kami berdasarkan perjanjian awal,” katanya.
Tagihan Melonjak, dari Rp25 Juta Menjadi Rp45 Juta
Persoalan semakin memanas ketika istri MT kembali mendatangi kantor perusahaan pada 31 Agustus 2026 untuk melakukan pelunasan.
Menurut Risal, jumlah uang yang diminta perusahaan justru melonjak menjadi Rp45 juta.
Artinya, nilai pelunasan yang disebutkan telah mencapai lebih dari tiga kali lipat pinjaman awal sebesar Rp13 juta.
MT kemudian berupaya melakukan negosiasi melalui WhatsApp pada 2 September 2026. Ia menawarkan penyelesaian sebesar Rp25 juta.
Namun, menurut pihak pelapor, perusahaan hanya bersedia memberikan pengurangan Rp5 juta dari tagihan Rp45 juta, sehingga MT tetap diminta membayar Rp40 juta.
Upaya penyelesaian itu pun tidak membuahkan kesepakatan.
Puncaknya terjadi pada 9 Oktober 2026. Ketika kembali mendatangi kantor perusahaan, MT mengaku mendapat informasi bahwa mobil Nissan March miliknya telah dilelang.
Pelelangan tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari MT.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong MT menempuh jalur hukum.
Legalitas Usaha Pergadaian Ikut Dipersoalkan
Tak hanya menyoroti lonjakan nilai pelunasan dan dugaan pelelangan kendaraan, kuasa hukum MT juga mempertanyakan legalitas kegiatan usaha pergadaian PT Tiodorasa Sumber Jaya.
Risal menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya terhadap daftar perusahaan pergadaian berizin yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026, nama PT Tiodorasa Sumber Jaya tidak ditemukan.
Meski demikian, status perizinan perusahaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari OJK untuk memastikan legalitas dan ruang lingkup kegiatan usahanya.
Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses transaksi, termasuk dasar penetapan bunga, kenaikan tagihan, isi perjanjian, serta mekanisme pelelangan kendaraan yang dipersoalkan.
“Klien kami menyayangkan mobil tersebut disebut telah dilelang, padahal ia masih berupaya melakukan pelunasan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diusut secara terang dan hak-hak klien kami memperoleh kepastian hukum,” tegas Risal.
Polisi Diminta Usut Dugaan Penipuan hingga Proses Lelang
Dalam laporan yang diterima Polda Riau, pihak pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 273 dan/atau Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Risal berharap penyidik dapat mengusut laporan tersebut secara menyeluruh dan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui transaksi gadai maupun proses pelelangan kendaraan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, rincian bunga, bukti komunikasi, dan dokumen pelelangan diperlukan untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Pihak pelapor juga berharap penyelidikan dapat memastikan apakah proses pengalihan kendaraan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Perusahaan Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Tiodorasa Sumber Jaya untuk memperoleh penjelasan terkait tudingan tersebut.
Media ini menelusuri akun TikTok bernama 805 JJ TIODORAS SIANIPAR dan menemukan nomor kontak yang diduga berkaitan dengan Devinan Sianipar.
Permintaan konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan mengenai nilai pelunasan, status kendaraan, serta dugaan pelelangan tanpa persetujuan pemilik.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Belum diperoleh pula keterangan resmi dari Polda Riau mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kasus ini masih berada pada tahap pelaporan. Dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak MT belum merupakan kesimpulan penyidik ataupun putusan pengadilan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Tiodorasa Sumber Jaya maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.





