Scroll untuk baca artikel
BeritaInfoRiau

Dugaan Pengeroyokan Advokat di Pekanbaru, PBH PERADI Soroti Peran Oknum Ketua RW

×

Dugaan Pengeroyokan Advokat di Pekanbaru, PBH PERADI Soroti Peran Oknum Ketua RW

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Pekanbaru, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru mendatangi Polresta Pekanbaru, Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka untuk meminta perhatian serius kepolisian terkait dugaan pengeroyokan dan penyekapan terhadap seorang advokat bernama Desi Silvia Angraini.

PBH PERADI Pekanbaru menyampaikan surat permohonan atensi kepada Kapolresta Pekanbaru agar laporan dugaan tindak pidana yang dialami Desi segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Sekretaris PBH PERADI Pekanbaru, Anggara Faisal, S.H., mengatakan pihaknya tidak ingin dugaan kekerasan terhadap seorang advokat yang disebut terjadi saat menjalankan tugas profesinya dibiarkan tanpa kepastian hukum.

“Kami meminta Bapak Kapolresta Pekanbaru memberikan perhatian serius dan memastikan laporan ini diproses secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi. Laporan dibuat sesaat setelah kejadian. Kami berharap pihak yang diduga terlibat segera ditindak sesuai hukum apabila alat bukti telah mencukupi,” tegas Anggara.

Tak hanya mendesak percepatan penanganan perkara, PBH PERADI Pekanbaru juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum ketua RW dalam peristiwa tersebut.

Anggara menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, oknum ketua RW itu diduga memiliki peran dalam menggerakkan atau mengoordinasikan massa.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.

Menurut Anggara, seorang pengurus lingkungan masyarakat semestinya menjadi teladan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, bukan justru terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan, apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggara mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Karena itu, dugaan tindakan kekerasan terhadap advokat, terlebih ketika sedang menjalankan tugas profesinya, dinilai perlu mendapatkan penanganan serius.

PBH PERADI Pekanbaru berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, perwakilan Bidang Pengembangan Organisasi PBH PERADI Pekanbaru, Erefin Krisna Putra, S.H., menyampaikan pernyataan solidaritas terhadap Desi Silvia Angraini.

Ia menegaskan, PBH PERADI Pekanbaru tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengawal penanganan perkara tersebut.

“Kalau ada 100 orang yang membela Desi, kami pastikan PBH PERADI Pekanbaru satu di antaranya. Kalau ada 10 orang, kami tetap satu di antaranya. Dan kalau hanya ada satu orang yang berdiri membela Desi, kami pastikan orang itu adalah PBH PERADI Pekanbaru!” tegas Erefin.

Menurutnya, solidaritas tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap rekan seprofesi yang diduga menjadi korban tindak pidana.

PBH PERADI Pekanbaru berharap langkah kepolisian dalam menangani perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa ini juga belum diperoleh.