Infoinhil.com – Tembilahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan Harga Acuan Pembelian (HAP) kelapa kepada pemerintah pusat sebagai upaya memberikan kepastian harga bagi petani yang selama ini menghadapi fluktuasi harga di tingkat lapangan.
Usulan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Indragiri (Unisi) mendorong pemerintah pusat segera menindaklanjutinya melalui regulasi nasional.
Sekretaris Jenderal BEM Unisi, Ashar Wibowo, menilai hingga kini belum adanya standar pembelian harga kelapa di Indragiri Hilir merupakan persoalan yang telah berlangsung lama.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan karena tidak ada upaya, melainkan terhambat oleh mekanisme pasar bebas dan rantai tata niaga yang dinilai belum berpihak kepada petani.
Salah satu alasan yang kerap disampaikan adalah harga kelapa mengikuti mekanisme pasar global sehingga pemerintah dinilai tidak dapat mengintervensi secara langsung. Kondisi itu, menurut Ashar, membuat petani tidak memiliki acuan ketika harga di tingkat kebun mengalami penurunan.
Ia mencontohkan, harga kelapa yang pada awal Januari masih berada di kisaran Rp4.700 per kilogram, kemudian turun hingga sekitar Rp2.600-Rp2.000 per kilogram, bahkan disebut dapat berada di bawah angka tersebut.
Selain dipengaruhi mekanisme pasar, panjangnya rantai tata niaga juga dinilai menjadi penyebab rendahnya harga yang diterima petani. Hasil panen petani umumnya dijual kepada pengepul atau pancang sebelum diteruskan kepada perantara hingga akhirnya masuk ke pabrik.
Berbeda dengan komoditas kelapa sawit yang telah memiliki mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), komoditas kelapa hingga kini belum memiliki harga acuan pembelian secara nasional.
Berapa Harga Acuan yang Diusulkan?
Pada Mei 2026, Pemkab Indragiri Hilir secara resmi mengirim surat kepada Menteri Pertanian dengan mengusulkan Harga Acuan Pembelian (HAP) kelapa sebesar Rp5.000 per kilogram.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan kelapa yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
Kabupaten Indragiri Hilir sendiri dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa terbesar di Indonesia dengan luas perkebunan sekitar 425 ribu hektare dan menjadi sumber mata pencaharian bagi lebih dari 125 ribu kepala keluarga petani.
Dengan harga sekitar Rp5.000 per kilogram, petani dinilai akan lebih mampu menutupi biaya produksi, merawat kebun, serta memenuhi kebutuhan hidup keluarga di tengah meningkatnya biaya kebutuhan pokok.
Karena itu, mahasiswa bersama petani berharap usulan yang telah disampaikan Pemkab Inhil tidak berhenti sebatas usulan, tetapi dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat melalui kebijakan yang memberikan kepastian harga bagi petani kelapa.
Di akhir pernyataannya, Ashar mendesak pemerintah pusat melalui instansi terkait agar mendengar aspirasi petani dan mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan harga kelapa, baik di Indragiri Hilir maupun daerah penghasil kelapa lainnya di Indonesia.





