Infoinhil.com – Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait sistem penggajian dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN yang kini beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berbeda dengan tenaga honorer yang sebelumnya menerima upah harian atau berbasis kehadiran, PPPK Paruh Waktu kini memperoleh gaji tetap setiap bulan.
Selain itu, pegawai juga berhak menerima tunjangan yang disesuaikan dengan jam kerja serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Dalam ketentuan terbaru, PPPK Paruh Waktu tidak lagi dibayar harian atau berbasis proyek, melainkan telah masuk dalam sistem penggajian ASN.
Gaji dibayarkan secara rutin setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau anggaran instansi terkait.
Penentuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada dua dasar utama.
Pertama, upah terakhir saat masih berstatus non-ASN.
Kedua, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Nilai gaji ditetapkan dengan mengambil nominal tertinggi dari dua acuan tersebut guna menjaga kesejahteraan pegawai.
Karena mengacu pada standar upah daerah, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan secara nasional.
Daerah dengan UMP atau UMK yang lebih tinggi akan memberikan gaji yang lebih besar.
Untuk jabatan tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, besaran gaji bahkan dapat ditetapkan di atas UMK.
Penetapan tersebut mempertimbangkan beban kerja, kualifikasi jabatan, kebutuhan organisasi, serta kemampuan anggaran instansi.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh tunjangan, meskipun tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu.
Jenis dan besaran tunjangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah serta ketersediaan anggaran.
Beberapa tunjangan yang berpotensi diterima antara lain tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, fasilitas pendukung kerja, serta hak lain sesuai regulasi ASN.
Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada durasi kerja.
PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 20 hingga 30 jam per minggu, menyesuaikan kebutuhan instansi.
Meskipun bekerja paruh waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap sah sebagai ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian resmi dari Aparatur Sipil Negara dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kejelasan mengenai gaji bulanan, tunjangan, jam kerja, dan status hukum, diharapkan tidak ada lagi pegawai di instansi pemerintah yang bekerja tanpa kepastian hak.
Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diakui, dilindungi, dan mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara meskipun tidak bekerja penuh waktu. (*)





