Infoinhil.com – Tembilahan, Ketua Forum Jurnalis Televisi Indragiri Hilir (FJTI), Superto, menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Indragiri Hilir tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani persoalan yang dikenal sebagai kasus “Oknum Dewan Bayar Media”.
Ia menyebut, BK DPRD Inhil terkesan tidak serius dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah seorang oknum anggota dewan.
Menurutnya, oknum dewan tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif tanpa adanya kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat.
“Sangat disayangkan, setelah kegaduhan yang ditimbulkan di grup WhatsApp dan ruang publik, oknum tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif tanpa ada kewajiban meminta maaf secara terbuka kepada para wartawan dan masyarakat,” ujar Superto.
Superto menjelaskan, para awak media di Indragiri Hilir telah berulang kali menyampaikan tuntutan kepada pihak DPRD agar oknum dewan tersebut meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan.
Namun hingga kini, permintaan itu belum juga dipenuhi.
Ia menilai, permintaan maaf yang dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Inhil tanpa kehadiran para awak media dinilai tidak tepat sasaran.
“Tentunya hal itu menurut kami sesuatu yang lucu dan janggal, sebab oknum dewan tersebut bersalahnya kepada para awak media dengan pernyataan kontroversial di grup WhatsApp, tapi minta maafnya kepada peserta rapat paripurna,” tegas Superto.
Ia juga mempertanyakan sikap DPRD Inhil dan BK yang hingga saat ini belum mempertemukan oknum dewan tersebut dengan para wartawan.
“Kita heran juga, kenapa sampai saat ini pihak DPRD atau BK tidak mempertemukan dan menghadirkan oknum dewan tersebut kepada kami para wartawan agar masalahnya selesai. Jadi wajar saja jika ada orang menduga ada kongkalikong antara mereka,” ujarnya.
Terkait persoalan tersebut, Superto menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menyurati Ketua DPRD Inhil.
Surat tersebut bertujuan agar DPRD memanggil BK, oknum dewan terkait, serta seluruh media untuk duduk bersama membahas penyelesaian persoalan tersebut.
“Masalah ini menyangkut marwah para awak media di Kabupaten Indragiri Hilir, jadi kita berharap para anggota dewan bisa berlaku profesional, jangan membuat keputusan yang hanya berupa sanksi administratif tanpa penjelasan detail mengenai jenis pelanggarannya dan adanya upaya permohonan maaf kepada pihak yang disudutkannya,” harap Superto. (*)





