Infoinhil.com – Tembilahan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, mengapresiasi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang berhasil mencegah peredaran barang ilegal.
Barang ilegal tersebut kemudian dimusnahkan pada Selasa (16/12/2024) pagi.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi perekonomian negara.
Barang yang dimusnahkan meliputi 2.118.090 batang rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, turut dimusnahkan 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Bea Cukai juga memusnahkan 1.094 unit telepon genggam dari berbagai merek.
Tak hanya itu, sebanyak 30 unit suku cadang telepon genggam dan 30 lembar pelindung layar turut dimusnahkan.
Terdapat pula tiga paket suku cadang lainnya yang masuk dalam daftar barang ilegal tersebut.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.
Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1.612.658.340 di bidang cukai.
Sementara di bidang kepabeanan, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1.494.570.000.
Bupati Inhil Herman menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan berbagai pihak terkait.
“Meski wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan mencakup tiga kabupaten, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, namun berkat kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta laporan masyarakat, pengawasan dan penindakan barang ilegal tetap dapat dijalankan secara optimal,” ujar Herman.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan untuk terus meningkatkan peran dan memperketat pengawasan.
“Ke depan kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan lebih masif, demi meminimalisir kerugian negara serta menciptakan ekosistem perekonomian yang lebih sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik.
Langkah tersebut dilakukan agar barang-barang ilegal tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Kami ingin memastikan barang-barang ilegal ini tidak kembali beredar di pasaran,” ujar Setiawan.
Ia menegaskan bahwa peredaran barang ilegal dapat merugikan negara.
Selain itu, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Barang ilegal bahkan berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.
Setiawan menegaskan Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten.
Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.





