Infoinhil.com – Inhil, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi membuka pelaksanaan lelang kendaraan dinas secara terbuka untuk masyarakat umum.
Keterbukaan tersebut ditandai dengan peninjauan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, saat kegiatan open house atau pengecekan unit kendaraan lelang yang digelar di halaman Kantor Multiyears, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan.
Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan agenda Car Free Day (CFD), Minggu (14/12/2025) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis kendaraan dinas milik Pemkab Inhil dipamerkan, mulai dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, alat berat, hingga satu unit speedboat.
Seluruh kendaraan tersusun rapi di area halaman kantor, sehingga masyarakat dapat melihat langsung unit yang akan dilelang dengan beragam merek dan kondisi.
Bupati Herman tampak berkeliling meninjau kondisi kendaraan sekaligus menyapa masyarakat yang hadir untuk menyaksikan dan mengikuti proses lelang.
Kehadiran orang nomor satu di Inhil itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses lelang berjalan secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Herman menegaskan bahwa pelaksanaan lelang kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dulu, lelang ini hanya didapatkan oleh orang-orang tertentu saja. Tapi saat ini saya mau siapa saja bisa melakukan lelang,” tegas Herman.
Ia menjelaskan, total unit kendaraan yang akan dilelang terdiri dari 127 unit kendaraan roda dua, 16 unit kendaraan roda tiga, 48 unit kendaraan roda empat, 12 unit alat berat, serta satu unit speedboat.
Namun demikian, tidak seluruh kendaraan ditampilkan di satu lokasi karena sebagian unit masih berada di area parkir lainnya.
“Memang hari ini kita lihat di lapangan, tidak semua ada di sini, masih ada yang di tempat parkir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang dilelang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berusia lebih dari tujuh tahun.
Selain itu, tingginya biaya operasional dan perawatan kendaraan menjadi alasan utama dilaksanakannya lelang sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.
“Kendaraan ini sudah lewat dari tujuh tahun. Biaya operasionalnya terlalu besar, sehingga dalam rangka efisiensi kita lakukan lelang. Ini terbuka untuk masyarakat banyak dan lelangnya dilakukan melalui portal resmi secara online, jadi siapa saja boleh ikut,” jelasnya.
Bupati Herman menambahkan, hasil dari lelang kendaraan dinas tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebutkan bahwa proses penilaian kendaraan telah dilakukan dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“KPKNL datang langsung ke sini untuk memeriksa dan menghitung nilai jual, termasuk nilai jual minimal. Masyarakat silakan menawar, siapa yang menawarkan harga paling tinggi, dialah pemenangnya,” ungkapnya.
Menurutnya, nilai jual setiap kendaraan tidak ditetapkan sama, melainkan disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing unit.
“Nilainya tidak sama, tergantung kondisi fisiknya. Tadi saya lihat ada mobil yang sudah tidak ada aki-nya,” katanya.
Sebagai penutup, Bupati Herman menegaskan bahwa pemenang lelang diwajibkan melakukan proses balik nama kendaraan.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari beban administrasi dan tanggung jawab hukum di kemudian hari.
“Setelah ada pemenang lelang, kendaraan wajib balik nama, supaya tidak ada lagi beban bagi pemerintah,” pungkasnya.





