Scroll untuk baca artikel
Berita

Banggar DPRD Inhil Tolak Pinjaman Rp200 Miliar, Ini Alasan Lengkapnya!

×

Banggar DPRD Inhil Tolak Pinjaman Rp200 Miliar, Ini Alasan Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com — Tembilahan, Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar pada Rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 resmi dibatalkan.

Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, Iwan Taruna, menyampaikan keputusan ini usai finalisasi rapat Banggar bersama pemerintah daerah yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin (7/12/2025).

Menurut Iwan, pembatalan dilakukan setelah Banggar menilai rencana pinjaman yang diusulkan Pemkab Inhil belum disertai dokumen pendukung yang wajib dipenuhi.

“Rencana pinjaman itu belum dilengkapi studi kelayakan, DED, analisis risiko pinjaman, serta proyeksi keuangan daerah seperti pendapatan, belanja, dan kapasitas fiskal,” ujar Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (08/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak bagi DPRD untuk menilai kelayakan suatu pinjaman daerah.

“Tanpa dokumen-dokumen tersebut, kami di Banggar tidak dapat menilai apakah pinjaman itu layak atau tidak. Karena itu kami putuskan untuk menunda rencana pinjaman tersebut,” jelasnya.

Iwan menambahkan, keputusan ini otomatis menghentikan proses persetujuan pinjaman dalam pembahasan RAPBD 2026.

“Dengan keputusan ini, pembahasan persetujuan pinjaman tidak bisa dilanjutkan pada RAPBD 2026,” tegasnya.

Dengan pembatalan ini, DPRD memastikan bahwa pada tahun anggaran 2026 tidak akan ada pembiayaan daerah yang bersumber dari pinjaman.

Banggar kemudian merekomendasikan agar pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan, mengefisienkan belanja, serta menyesuaikan rencana pembangunan dengan RPJMD.

“Dengan tidak adanya pinjaman, pemerintah daerah perlu mengkaji kembali prioritas pembangunan agar program tetap berjalan,” pungkas Iwan.