Scroll untuk baca artikel
Berita

19 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Inhil, Dua Kurir Ditangkap

×

19 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Inhil, Dua Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Tembilahan, Polres Indragiri Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Kegiatan pemusnahan digelar pada Jumat (21/11/2025) di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir dan diawali dengan pemaparan lengkap mengenai kronologi penangkapan para pelaku beserta barang bukti yang diamankan.

Acara dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo. Hadir dalam kegiatan tersebut Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono, dan Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirrama.

Turut hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. TM Syaifullah yang mewakili Bupati Indragiri Hilir, Anggota Komisi II DPRD Inhil HM Yusuf Said, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, Kepala Kejaksaan Negeri Sugito, Ketua Pengadilan Negeri Feri Anda, serta perwakilan Pengadilan Agama H. Rusman.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (9/11) di Perairan Sungai Barang Gangsal, Kecamatan Reteh.

“Pelaku ada dua orang, inisial AZ (28) dan H (40). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kateman,” jelasnya.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyelundupan narkotika menggunakan speedboat yang melintas di perairan Gangsal.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menunggu speedboat 40 PK yang melintas di perairan Batang Gangsal. Sekitar pukul 04.30 WIB, speedboat berhasil kami hentikan dan dua pelaku diamankan,” papar AKBP Farouk.

Dari hasil penggeledahan terhadap speedboat tersebut, ditemukan 19 paket besar yang dibungkus plastik. Salah satu paket dibuka untuk memastikan isi, dan terbukti berisi narkotika jenis sabu.

“Keseluruhan 19 paket sabu dan dua orang pelaku dibawa ke Polsek Reteh untuk proses lebih lanjut. Keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.

Melalui konferensi pers ini, Polres Indragiri Hilir berharap masyarakat dapat mengetahui upaya kepolisian dalam mengungkap kasus besar yang menjadi perhatian publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Indragiri Hilir.