Infoinhil.com – Inhil, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman melalui Asisten III Setda Inhil, Fadillah, mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Ruang dan Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2025 yang digelar secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian ATR/BPN dari E-Bilik Diskominfo Pers Tembilahan.
Dalam rakor tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta pembaruan data Lahan Baku Sawah nasional.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi lahan sawah eksisting sebagai bahan revisi Perda RTRW, dengan batas waktu maksimal hingga Februari 2026.
Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri juga menekankan percepatan revisi RTRW, terutama bagi 314 kabupaten/kota dan 13 provinsi yang hingga kini belum mencapai target pengintegrasian KP2B.
Rakor tersebut turut membahas perlunya moratorium sementara penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada kawasan sawah hingga database nasional tersusun lengkap dan terverifikasi.
Selain itu, pemerintah pusat mendorong penerapan mekanisme kompensasi atau subsidi silang LBS jika terjadi alih fungsi lahan di wilayah perkotaan, guna menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang antara pusat dan daerah.
Dalam pemaparan nasional, capaian KP2B tahun 2024 menunjukkan masih banyak provinsi serta kabupaten/kota yang belum memenuhi target minimal 87 persen. Pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Inhil, mempercepat penyesuaian RTRW agar target nasional dapat dicapai sesuai ketentuan.





