Infoinhil.com – Keritang, Unit Reskrim Polsek Keritang jajaran Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial H.Y alias J bin S (38) dan H bin R (36), bersama barang bukti sabu seberat 2,0 gram (bruto).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di daerah Parit Ambacang, Desa Teluk Kelasa,” ungkap AKP Ramli Samosir.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H. Tim berhasil mengamankan pelaku pertama, H.Y alias J, di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain:
15 paket kecil diduga sabu dibungkus potongan pipet,
15 pembungkus pipet kosong,
1 kotak rokok merek Ofo Bold,
1 kotak plastik kecil, dan
1 unit handphone Realme C2 warna biru.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku H.Y alias J mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari H bin R, warga Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera bergerak cepat dan berhasil menangkap H bin R di kediamannya sekitar pukul 18.40 WIB pada hari yang sama.
“Dari hasil interogasi sementara, pelaku H mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama F, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambah Kapolsek.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Keritang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.





