Infoinhil.com – Tembilahan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu.
Seorang pria berinisial FA (34), warga Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan setelah menipu puluhan warga dengan modus menawarkan jasa pembuatan KIS murah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya bersama sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
Tergiur dengan tawaran itu, korban memesan empat kartu untuk keluarganya dan membayar Rp400.000. Namun setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS.u
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025. Jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dengan total keuntungan sekitar Rp4,5 juta,” jelas AKP Budi Winarko.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan.
“Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa.
“Polres Inhil akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menjaga tuah dan marwah Kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Kasat Reskrim AKP Budi Winarko.





