Infoinhil.com – Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. Dua pelaku masing-masing berinisial R alias B (42) dan D A alias D (32) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jumat (10/10/2025) malam.
Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned.
Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu Juned bersama empat rekannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Ketika melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni D dan B merasa tersinggung, lalu mengejar korban menggunakan sepeda motor.
Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku B langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.
“Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai,” jelas Kapolsek.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku D berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku B di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
“Keduanya telah kami amankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan ‘HEMDEV’ juga telah diamankan,” tambah IPTU Anra Nosa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Tembilahan Hulu menegaskan, Polsek Tembilahan Hulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda,” tegas Kapolsek.





