Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Tipu Jual Beli Lahan, Warga Semambu Kuning Jadi DPO Polres Inhil

×

Diduga Tipu Jual Beli Lahan, Warga Semambu Kuning Jadi DPO Polres Inhil

Sebarkan artikel ini

infoinhil.com – Indragiri Hilir, Penyidik Polres Indragiri Hilir secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Supianto, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Selasa (07/10/25).

Penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor Patria Darma dan korban korporasi PT Citra Palma Kencana (CPK).

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT CPK membeli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning seluas 18,1 hektare dengan nilai total Rp 445.260.000. Transaksi dilakukan melalui perantara Supianto, yang saat itu bertindak sebagai kuasa pemilik lahan.

Namun pada tahun 2023, ketika perusahaan hendak mengerjakan lahan tersebut, hanya sekitar 9,2 hektare yang bisa dikelola. Sementara 8,9 hektare sisanya tidak dapat dikerjakan karena adanya klaim dari warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik sah dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima uang ganti rugi dari pihak perusahaan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak PT CPK kepada Supianto tidak membuahkan hasil. Tersangka diketahui sudah meninggalkan tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil Supianto sebanyak dua kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada 3 Oktober 2025 secara resmi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) jual beli lahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Supianto agar segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat, guna memperlancar proses hukum lebih lanjut.