infoinhil.com – Tembilahan, Aktivitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa angkringan yang beroperasi di sepanjang Jalan Hangtuah, Tembilahan, dipastikan tidak melanggar aturan.
Pemerintah daerah melalui aparat terkait menegaskan bahwa pemanfaatan sebagian badan jalan untuk aktivitas ekonomi rakyat masih dalam koridor yang diperbolehkan, sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Praktisi hukum Inhil, Maryanto, menilai kehadiran angkringan di pusat kota justru dapat menjadi warna baru bagi Tembilahan.
“Fenomena ini mirip dengan kota-kota lain, di mana jalan utama juga dipakai sebagai pusat kuliner malam. Asalkan tertib, ada regulasi jelas, dan tidak menimbulkan kemacetan, keberadaan UMKM di jalan bisa menjadi ikon baru,” jelas Maryanto.
Sementara itu, salah seorang pedagang mengaku lega dengan adanya kepastian hukum tersebut.
“Selama ini kami khawatir dianggap melanggar aturan. Sekarang jelas, asal tertib dan mengikuti arahan pemerintah, kami bisa terus berjualan untuk mencari nafkah,” katanya.
Meski begitu, aparat tetap mengingatkan agar pedagang menjaga kebersihan, tidak menambah lapak sembarangan, serta siap bila sewaktu-waktu ada pengaturan ulang.
“Kami ingin memberi ruang kepada UMKM, tapi tetap ada aturan mainnya. Kalau semua tertib, ekonomi tumbuh, masyarakat pun nyaman,” tegas Kasatlantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki.
Ia menambahkan, selain tidak mengganggu pengguna jalan lain, keberadaan jalan alternatif juga dapat membantu kelancaran arus lalu lintas.
Dengan adanya kepastian ini, para pelaku UMKM di Jalan Hangtuah semakin optimistis. Mereka berharap angkringan bisa menjadi daya tarik wisata kuliner malam, sekaligus wadah silaturahmi warga kota. Pemerintah pun berjanji akan terus mendampingi agar semangat usaha rakyat berjalan seiring dengan ketertiban kota.
Untuk diketahui, guna mengakomodasi para pelaku UMKM yang berjualan di Jalan Hangtuah, Bupati Inhil telah menerbitkan SK Nomor Kpts. 547/IX/HK-2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima pada Fasilitas Umum Dalam Kota Tembilahan, tertanggal 9 September 2025.
Bupati Inhil dapat memberikan izin terbatas melalui SK atau Peraturan Bupati, sepanjang ada rekomendasi teknis dari Dishub dan Satpol PP, serta pertimbangan instansi terkait bahwa aktivitas berjualan tersebut tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun ketertiban umum.
Dengan demikian, penerbitan SK Bupati tentang penggunaan badan jalan untuk angkringan UMKM dinyatakan sah secara hukum, sepanjang dilandasi aturan teknis serta memperhatikan keselamatan dan fungsi jalan.





