Scroll untuk baca artikel
Berita

Kuasa Hukum Geram, Tergugat Gugatan IWO Medan Absen Ajukan Jawaban

×

Kuasa Hukum Geram, Tergugat Gugatan IWO Medan Absen Ajukan Jawaban

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Medan, Sidang gugatan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan penggugat Yudhistira, terus bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sesuai jadwal, persidangan keempat akan digelar pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda replik dari pihak penggugat.

Anehnya, meski sebelumnya majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena Sihombing telah memberikan batas waktu bagi tergugat untuk memasukkan atau mengunggah (upload) jawaban hingga Senin, 22 September 2025, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak tergugat.

“Sesuai dengan agenda persidangan jadwal yang telah ditentukan majelis hakim, batas waktu untuk memasukkan jawaban atas gugatan adalah Senin, 22 September 2025. Namun sampai hari ini, Selasa 23 September 2025, para tergugat tidak mengajukan jawaban,” ungkap kuasa hukum penggugat, Arfan di Medan.

“Kalau tidak ada jawaban, apa yang mau kita sanggah dalam replik nanti. Oleh karena itu, kita selaku kuasa hukum penggugat akan langsung mengajukan bukti surat untuk agenda selanjutnya, dikarenakan tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk menyanggah gugatan penggugat,” tegasnya.

Didampingi kuasa hukum penggugat lainnya, Rudi Hasibuan, Arfan juga menegaskan pihaknya akan mengajukan keberatan jika tergugat tetap memasukkan jawaban melewati batas waktu yang telah ditentukan majelis hakim.

“Kita lihat nanti di e-court. Kalau jawaban itu masuk setelah batas waktu yang sudah diputuskan, pastinya kami akan mengajukan keberatan pada persidangan 25 September nanti meskipun keputusan akhir tetap mutlak di tangan majelis hakim,” pungkasnya.