Scroll untuk baca artikel
Berita

Pasar Tak Aktif Jadi Sorotan, APPSI Dorong Perda Pengelolaan di Inhil

×

Pasar Tak Aktif Jadi Sorotan, APPSI Dorong Perda Pengelolaan di Inhil

Sebarkan artikel ini
Ketua APPSI Kabupaten Inhil, Alex Saputra (foto/Ayendra)

Infoinhil.com – Inhil, Kondisi pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menjadi sorotan.

Selain banyak pasar yang terlihat semrawut dan tidak tertata, sejumlah pasar bahkan kini tidak lagi beroperasi.

Masyarakat pun berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pasar yang ada, baik yang masih aktif maupun yang sudah lama tidak berfungsi.

“Kalau pasar yang tidak aktif bisa dihidupkan lagi, tentu akan lebih bermanfaat. Selain mengurangi penumpukan pedagang di titik tertentu, juga bisa menambah pemasukan daerah,” ungkap Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Inhil, Alex Saputra, Minggu (14/9/2025).

Menurut Alex, keberadaan pasar yang tidak aktif justru menjadi kerugian bagi daerah. Padahal, jika dikelola kembali dengan baik, pasar bisa menjadi ruang ekonomi baru bagi pedagang kecil dan masyarakat sekitar.

Selain pendataan ulang, Alex juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten melalui Disperindag bersama DPRD Inhil segera membahas dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar, pedagang kaki lima (PKL), hingga perparkiran di kawasan pasar.

“Perda itu penting sebagai dasar hukum untuk menata pasar. Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, ya pasar tetap akan seperti ini—semrawut, PAD kecil, pedagang juga tidak nyaman,” jelasnya.

Alex menyebut, pemerintah pusat sebenarnya sudah memberi arahan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tata kelola pasar. Regulasi nasional itu bisa diturunkan dalam bentuk Perda agar penataan pasar lebih jelas dan terukur.

“Perpres dan aturan Kemendagri kan sudah ada. Tinggal bagaimana Pemkab menurunkannya dalam bentuk Perda, lalu ditindaklanjuti secara konkret,” ujarnya.

Tak hanya itu, wacana pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar juga mulai mencuat. Kerja sama dengan pihak ketiga dinilai bisa membuat pasar lebih tertata, baik dari sisi manajemen maupun infrastruktur.

“Kalau dikelola dengan sistem yang profesional, pasar akan lebih hidup. Pihak ketiga bisa membantu dari sisi manajemen, sementara pemerintah fokus mengawasi dan memastikan pasar itu bermanfaat untuk masyarakat,” tambah Alex.

Dengan penataan pasar yang lebih baik, menurutnya, bukan tidak mungkin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar bisa meningkat signifikan.

Selama ini, PAD pasar Inhil masih minim, hanya berkisar Rp250 juta per tahun. Padahal, dengan jumlah pasar di 20 kecamatan, potensinya sangat besar.

“Kalau semua pasar diaktifkan kembali, dikelola rapi, ditambah ada Perda yang mengatur, maka PAD dari retribusi bisa meningkat. Ini juga akan mendukung pembangunan daerah,” tutup Alex.