Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 4 Kurir Ditangkap

×

Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 4 Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Inhil, Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Pada Senin (8/9/2025) pagi, Polres Inhil menggelar press conference di Aula Rekonfu Mapolres terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. Turut hadir Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil dengan Bea Cukai Tembilahan, setelah menerima informasi adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia.

“Dari operasi gabungan tersebut, kita berhasil mengamankan empat tersangka berinisial SS, ZR, SR, dan RAS,” ungkap Kapolres Inhil.

Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku cukup besar, di antaranya:

3 plastik shabu merek Guanyinwang seberat hampir 3 kilogram.

37½ butir pil ekstasi.

15 paket shabu siap edar.

Uang tunai Rp800 ribu.

5 unit handphone.

1 unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil mendapat informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia.

Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan berhasil mengamankan SS dan ZR, berikut barang bukti shabu dan ekstasi.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku dikendalikan seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery yang mengarahkan petugas kepada kurir lainnya.

Dalam pengembangan, tim gabungan akhirnya mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.

Press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.