Infoinhil.com – Inhil, Kepengurusan Himpunan Pedagang Pasar Indragiri Hilir (HPPI) resmi dilantik pada Jumat (29/8/2025) malam di Gedung Engku Kelana, Tembilahan.
Acara pelantikan berlangsung meriah dengan kehadiran sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan pedagang pasar. Namun, prosesi ini menuai sorotan publik karena pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir.
Kehadiran Bupati sebagai pihak yang melantik dinilai janggal. Pasalnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepala daerah tidak memiliki kewenangan hukum untuk melantik pengurus organisasi masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, disebutkan bahwa peran kepala daerah terbatas pada pembinaan dan pengawasan.
Pasal 40 dan 41 UU Ormas juga menegaskan bahwa urusan internal organisasi, termasuk pengangkatan pengurus, sepenuhnya merupakan kewenangan struktur internal ormas itu sendiri.
Akademisi sekaligus pakar hukum asal Indragiri Hilir, Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., menilai tindakan Bupati Inhil melampaui batasan yang telah diatur dalam hukum.
“Apa legitimasi dan motivasinya? Ini mencederai peran dan fungsi kepala daerah. Dalam UU Ormas sudah jelas, kepala daerah tidak punya kewenangan hukum untuk melantik ormas. Yang berhak melantik hanyalah struktur internal ormas,” ujarnya usai acara.
Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk. Kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ormas seharusnya hanya bersifat seremonial atau dukungan moral. Tapi ketika sampai pada pelantikan, itu sudah masuk ranah internal organisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut bisa menimbulkan persepsi publik terkait adanya keberpihakan politik.
“Jika ormas itu memiliki afiliasi politik tertentu, tindakan ini bisa dianggap sebagai keberpihakan, bahkan pelanggaran terhadap prinsip netralitas pejabat publik,” tambahnya.
Dr. Ali Azhar menyarankan agar kejadian ini dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan di Inhil.
“Saya khawatir ada kekeliruan pemahaman atau justru ada kesengajaan yang dibungkus dengan seremoni. Padahal jelas kepala daerah bukan bagian dari struktur organisasi masyarakat. Jika pelanggaran ini terus berulang, bisa saja dilaporkan ke lembaga pengawas atau aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengenai dasar pelantikan oleh Bupati.
Sementara itu, masyarakat sipil dan pengamat politik lokal mulai ramai memperbincangkan isu ini di media sosial. Banyak yang menilai peristiwa tersebut sebagai peringatan penting tentang perlunya pemahaman hukum dan batasan peran pejabat publik dalam kehidupan berorganisasi di daerah.





