Scroll untuk baca artikel
Berita

Warga Rokan Hulu Nekat Bakar Lahan di Tempuling, Kini Jadi Tersangka

×

Warga Rokan Hulu Nekat Bakar Lahan di Tempuling, Kini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Polsek Tempuling berhasil mengamankan seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaku berinisial SM (52), warga Kabupaten Rokan Hulu, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektare untuk membuka kebun kelapa sawit.

Kasus ini terungkap setelah Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menerima laporan adanya titik hotspot dari pantauan satelit Dashboard Lancang Kuning pada Selasa (26/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, delapan personel Polsek Tempuling langsung bergerak ke lokasi pada Rabu (27/8/2025) pagi.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati lahan gambut dengan ketebalan sekitar dua meter sedang terbakar. Pelaku terlihat berusaha memadamkan api sekaligus membersihkan lahannya.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, SM mengakui bahwa dirinya memang sengaja membakar lahan dengan tujuan membuka kebun sawit.

Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, di antaranya tiga batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis, serta ban bekas yang digunakan untuk membakar lahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Delni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan gambut sangat rentan terbakar dan dampaknya luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga kelestarian lingkungan.