Infoinhil.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis senilai Rp123,7 miliar.
Barang haram tersebut disita dalam kurun waktu tiga bulan operasi pengungkapan jaringan internasional.
“Dalam tempo tiga bulan terakhir kami Polda Riau mengungkap kasus jaringan internasional di mana perannya bermacam-macam, yaitu ada sebagai kurir, pengendali, dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari kurir laut melalui pelabuhan tikus yaitu Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (27/8/2025).
Adapun barang bukti narkoba yang disita selama operasi tersebut antara lain sabu seberat 121,52 kilogram, ekstasi sebanyak 4.592 butir, Happy Five sebanyak 647 butir, heroin seberat 257,8 gram, ketamin 34,85 gram, serta liquid sebanyak 642 pcs.
Dalam operasi ini, polisi menangkap total 34 tersangka dari 18 kasus. Para pelaku berperan mulai dari kurir hingga pengedar yang diberi upah bervariasi.
“Upahnya dari Rp10 juta sampai Rp180 juta per sekali kerja,” ucap Putu.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi. Sebagian kasus bahkan melibatkan narapidana dari dalam Lapas, yang berhasil diungkap berkat kerja sama dengan pihak lapas.
“Para tersangka ini ada yang dikendalikan dari dalam Lapas, yaitu narkotika jenis heroin. Barang ini akan diedarkan di Sumatera dan Sulawesi,” imbuhnya.
Selain itu, ada pula kasus di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru. Polisi bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara (AU) dan Aviation Security (Avsec) untuk menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
“Berkat kejelian petugas, barang tersebut akhirnya berhasil terdeteksi. Sabu itu disembunyikan di antara barang penumpang dengan tujuan Sulawesi, Kalimantan Timur, dan kota lainnya,” jelas Putu.
Dari keseluruhan barang bukti, total nilai mencapai Rp123,7 miliar. Pengungkapan ini disebut berhasil menyelamatkan 614.931 jiwa.
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Proses pemusnahan turut disaksikan para tersangka dan kuasa hukum, pihak kejaksaan, TNI, serta sejumlah instansi terkait lainnya.





