Infoinhil.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk mengakhiri polemik royalti yang selama ini memicu kontroversi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Kamis (21/8/2025).
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 8 Tahun 2014.
Ia berharap langkah ini menjadi pintu gerbang perlindungan hak cipta yang lebih kuat sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Polemik royalti yang berlarut-larut ini memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar. Komitmen untuk merevisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan, namun tidak membelenggu kreativitas industri kreatif,” ujar Mafirion di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Mafirion menegaskan, undang-undang harus memberi rasa aman dan nyaman bagi semua pihak.
“Hak cipta harus dilindungi, tapi dalam pelaksanaannya tidak boleh membuat pihak lain terbebani. Musik sebagai karya seni harus memberi arti bagi kemajuan ekonomi, terutama usaha kecil dan menengah. Bukankah karya seni akan terdengar indah jika semua orang bisa menikmatinya dengan tersenyum, bukan saling menggugat,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa perumusan revisi UU Hak Cipta akan melibatkan penyanyi, pencipta lagu hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan begitu, berbagai kepentingan bisa terakomodasi.
“Dengan keterlibatan pencipta, LMKN, dan penyanyi, aspirasi semua pihak dapat diakomodir dalam revisi UU Hak Cipta,” jelas Mafirion.
Politisi PKB itu optimistis revisi UU Hak Cipta bisa rampung dalam dua bulan.
“Pembahasannya akan fokus pada hal-hal utama yang selama ini menjadi perdebatan,” tegasnya.
Menurut Mafirion, revisi UU Hak Cipta akan memastikan transparansi dalam penarikan dan pembagian royalti. Ia menilai sistem pembagian harus lebih adil, tepat sasaran, dan terbuka.
Ia juga meminta agar revisi UU Hak Cipta tidak membatasi musisi dalam mengembangkan kreativitas, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perlindungan hak cipta.





