Scroll untuk baca artikel
Berita

Geger! Nama dan Logo IWO Didaftarkan Jadi Merek, Ketum IWO Tempuh Jalur Hukum

×

Geger! Nama dan Logo IWO Didaftarkan Jadi Merek, Ketum IWO Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan atau hak cipta atas nama Ikatan Wartawan Online dan logo IWO.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan tergugat Perkumpulan Wartawan Online.

Perkara itu telah terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.

“Sesuai agenda, sidang perdana gugatan perdata ini akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 pekan depan. Hari ini baru kami terima jadwalnya,” ungkap kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, Rabu (13/8/2025).

Menurut Arfan, langkah hukum ini diambil karena penggunaan nama dan logo IWO sudah semakin liar dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya Perkumpulan Wartawan Online.

“Apalagi sesuai data yang kami himpun, hal yang paling memberatkan adalah nama dan logo IWO didaftarkan sebagai merek ke Kemenkum oleh pihak tergugat yakni Perkumpulan Wartawan Online yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 5, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Arfan menegaskan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

“Hak cipta yang dimiliki klien kami terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Jadi hak cipta ini berlaku seumur hidup,” paparnya.

Ia juga menyesalkan adanya pihak yang menjadikan IWO, yang sejatinya merupakan organisasi non-profit, justru didaftarkan sebagai merek dengan kelas penyedia barang dan jasa, sebagaimana tercantum di laman resmi Kemenkumham.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” tegasnya.