Scroll untuk baca artikel
Berita

Belasan Paket Sabu Disita, Dua Pria Diringkus Polisi di Tembilahan Hulu

×

Belasan Paket Sabu Disita, Dua Pria Diringkus Polisi di Tembilahan Hulu

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Tembilahan Hulu, Komitmen Polsek Tembilahan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi yang digelar Jumat (1/8/2025), Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil membekuk dua tersangka pengedar sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aipda Fitrianto. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Besi, Kelurahan Tembilahan Hulu.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam melakukan penindakan. Petugas segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang tersangka di lokasi tersebut,” kata Aipda Fitrianto.

Tersangka pertama, M.D alias D (28), seorang buruh harian lepas, ditangkap sekitar pukul 14.45 WIB di lantai dua rumah kontrakan tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,84 gram, satu unit handphone, serta sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.

Tak sampai di situ, pengembangan dilakukan. Pada pukul 16.00 WIB, polisi kembali menangkap tersangka kedua, D.S alias D (31), seorang wiraswasta, di kediamannya di Jalan Cendana, Tembilahan Hulu.

“Dari rumah pelaku kedua, kami mengamankan dua paket sabu seberat 0,42 gram, timbangan digital, dua handphone, dan puluhan plastik klip bening berbagai ukuran,” ujar Aipda Fitrianto.

Kedua tersangka kemudian mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial P. Polisi pun bergerak ke lokasi ketiga, sebuah rumah di Jalan Provinsi, Kelurahan Tembilahan Barat. Meski tersangka P tidak berada di tempat, petugas berhasil menyita 12 paket sabu dengan berat total 4,84 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, timbangan digital, serta kotak penyimpanan bertuliskan “Crocodile”.

Barang Bukti yang Diamankan:

Total 16 paket sabu siap edar

Dua unit timbangan digital

Dua unit handphone

Puluhan plastik klip bening

Kotak penyimpanan dan bungkus rokok

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan kerja cepat jajaran Polsek.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama semua pihak. Kami tidak akan berhenti di sini. Dua pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yaitu D dan P, sedang dalam pengejaran,” tegas IPTU Hasan Basri.

Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif (+) mengandung amphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengedar, namun juga pengguna aktif narkoba.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas IPTU Hasan Basri.