Scroll untuk baca artikel
Berita

Aturan Baru Menaker: Tak Ada Lagi Syarat Usia & Status Nikah di Lowongan Kerja, Termasuk di BUMN!

×

Aturan Baru Menaker: Tak Ada Lagi Syarat Usia & Status Nikah di Lowongan Kerja, Termasuk di BUMN!

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Larangan ini mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan yang selama ini kerap menjadi syarat dalam lowongan kerja, termasuk di perusahaan milik negara atau BUMN.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa edaran tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan, tanpa kecuali.

“(Berlaku ke BUMN?) Iya, termasuk semua,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Menurut Yassierli, penerbitan surat edaran ini didasarkan pada keluhan masyarakat yang muncul saat penyelenggaraan job fair, di mana banyak pencari kerja merasa dirugikan oleh syarat-syarat rekrutmen yang dianggap diskriminatif.

“Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” jelasnya.

Yassierli menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk memperkuat regulasi tersebut, termasuk memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Namun, pembatasan usia tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:

  1. Jika karakteristik pekerjaan secara nyata memerlukan batasan usia tertentu.
  2. Selama tidak menghilangkan hak masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Kemnaker juga menekankan pentingnya kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

“Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja,” tegas Yassierli.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang mengurusi penempatan tenaga kerja khusus dan disabilitas, dipimpin langsung oleh seorang direktur.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan bebas dari diskriminasi dalam proses rekrutmen di Indonesia.