Infoinhil.com – Tembilahan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Pelaksana Tugas (PJ) Bupati, Erisman Yahya, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muammar Qaddafi, menyampaikan bahwa data Regsosek mencakup berbagai data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data tersebut meliputi data penduduk, data anak, data kesehatan, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya, Senin (09/09/2024)
“Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa pemanfaatan data Regsosek harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ungkap Muammar Qaddafi saat menghadiri pelatihan aplikasi SEPAKAT (Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu) yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda, Senin (9/9/2024).
Muammar Qaddafi juga menambahkan bahwa pemanfaatan data Regsosek ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. “Kementerian PPN/Bappenas bertindak sebagai pengelola data Regsosek dan bertanggung jawab untuk mendorong pemanfaatan data ini oleh seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Pelatihan aplikasi SEPAKAT ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih akurat dan terpadu, sehingga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif.