Scroll untuk baca artikel
BeritaRegional

Anda Tinggal di Ibukota? Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

×

Anda Tinggal di Ibukota? Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Bagi Anda yang memiliki kendaran, sangat penting untuk mengetahui informasi mengenai biaya pajak kendaraan Anda. Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah melalui e-Samsat. Untuk anda yang berdomisili di Jakarta, anda bisa membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jakarta.

e-Samsat adalah alternative layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKALLJ/Asuransi Jasa Raharja), serta Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan secara elektronik melalui Channel Bank (Anjungan Tunai Mandiri/ATM, Mobile Banking dan Internet Banking).

Sebelum membayar pajak, anda bisa mengecek nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Ada beberapa cara cek pajak kendaraan Jakarta, antara lain:

Cek Pajak Kendaraan lewat Samsat PKB2 Jakarta
• Buka laman hhtps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/melalui browser ponsel ate PC.
• Isi formulir online yang ditampilkan di halaman web, seperti Nomor Polisi Kendaraan, dan NIK pemilik kendaraan.
• Lalu klik opsi I’m not robot dan pilih Cari.
• Nantinya akan muncul informasi data seputar kendaraan dan nominal pajak yang harus anda bayarkan.

          Cek Pajak Kendaraan lewat E-Samsat DKI Jakarta
          • Buka laman e.samsat.id browser ponsel atau PC.
          • Isi kolom-kolom yang ditampilkan di halaman web, seperti plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
          • Kemudian klik Cek Sekarang.
          • Sistim akan otomatis melampirkan informasi data seputar kendaraan dan nominal pajak yang harus anda bayarkan.

          Cek Pajak Kendaraan lewat SMS Gateway
          • Ketik info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
          • Lalu kirim format tersebut ke nomor 0811-2119-211.
          • Tunggu beberapa saat sampai mendapat pesan balasan berisi biaya pajak, dan kode pembayaran yang bisa dilakukan lewat transfer online.
          • Layanan SMS Gateway ini juga bisa dicoba untuk cek pajak kendaraan dengan jode plat D, E, F, T, dan Z.

          Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi JAKI
          • Anda buka dan login akun ke aplikasi JAKI dari ponsel.
          • Lalu pilih menu Jakpenda.
          • Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
          • Masukkan nomor polisi kendaraan anda dan klik Cari.
          • Nantinya akan muncul informasi rincian pajak kendaraan yang harus anda bayarkan.

          Cek Pajak Kendaraan E-Samsat Jakarta di Blibli

            • Anda unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel. Anda dapat mengunduh aplikasi ini dengan mudah dan praktis.
            • Buka aplikasi tersebut, lalu lanjutkan dengan melakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor polisi, NIK, serta nomor digit 5 rangka terakhir kendaraan Anda.
            • Lanjutkan dengan memilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
            • Pada kolom yang tersedia tersebut, masukkanlah informasi mengenai plat nomor kendaraan Anda.
            • Secara otomatis, laman akan menunjukkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan yang Anda miliki. Informasi tersebut meliputi nominal pajak hingga tanggal jatuh temponya.
            • Untuk melakukan pembayaran, anda cukup klik tombol bayar dan Anda akan mendapat kode yang hanya berlaku dalam waktu dua jam saja.
            • Setelah itu, buka situs Blibli dan masukkan kode pembayaran yang sudah diterima dari aplikasi Samsat ke dalam kolom yang tersedia.
            • Bayar menggunakan metode pembayaran yang Anda inginkan. Setelah itu, Anda simpan bukti pembayaran dengan baik.


            Demikainlah artikel kali ini tentang cara cek pajak kendaraan Jakarta, semoga ada guna dan manfaatnya.