Infoinhil.com – Bagi Anda yang memiliki kendaran, sangat penting untuk mengetahui informasi mengenai biaya pajak kendaraan Anda. Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah melalui e-Samsat. Untuk anda yang berdomisili di Jakarta, anda bisa membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jakarta.
e-Samsat adalah alternative layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKALLJ/Asuransi Jasa Raharja), serta Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan secara elektronik melalui Channel Bank (Anjungan Tunai Mandiri/ATM, Mobile Banking dan Internet Banking).
Sebelum membayar pajak, anda bisa mengecek nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Ada beberapa cara cek pajak kendaraan Jakarta, antara lain:
Cek Pajak Kendaraan lewat Samsat PKB2 Jakarta
• Buka laman hhtps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/melalui browser ponsel ate PC.
• Isi formulir online yang ditampilkan di halaman web, seperti Nomor Polisi Kendaraan, dan NIK pemilik kendaraan.
• Lalu klik opsi I’m not robot dan pilih Cari.
• Nantinya akan muncul informasi data seputar kendaraan dan nominal pajak yang harus anda bayarkan.
Cek Pajak Kendaraan lewat E-Samsat DKI Jakarta
• Buka laman e.samsat.id browser ponsel atau PC.
• Isi kolom-kolom yang ditampilkan di halaman web, seperti plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
• Kemudian klik Cek Sekarang.
• Sistim akan otomatis melampirkan informasi data seputar kendaraan dan nominal pajak yang harus anda bayarkan.
Cek Pajak Kendaraan lewat SMS Gateway
• Ketik info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
• Lalu kirim format tersebut ke nomor 0811-2119-211.
• Tunggu beberapa saat sampai mendapat pesan balasan berisi biaya pajak, dan kode pembayaran yang bisa dilakukan lewat transfer online.
• Layanan SMS Gateway ini juga bisa dicoba untuk cek pajak kendaraan dengan jode plat D, E, F, T, dan Z.
Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi JAKI
• Anda buka dan login akun ke aplikasi JAKI dari ponsel.
• Lalu pilih menu Jakpenda.
• Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
• Masukkan nomor polisi kendaraan anda dan klik Cari.
• Nantinya akan muncul informasi rincian pajak kendaraan yang harus anda bayarkan.
Cek Pajak Kendaraan E-Samsat Jakarta di Blibli
• Anda unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel. Anda dapat mengunduh aplikasi ini dengan mudah dan praktis.
• Buka aplikasi tersebut, lalu lanjutkan dengan melakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor polisi, NIK, serta nomor digit 5 rangka terakhir kendaraan Anda.
• Lanjutkan dengan memilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
• Pada kolom yang tersedia tersebut, masukkanlah informasi mengenai plat nomor kendaraan Anda.
• Secara otomatis, laman akan menunjukkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan yang Anda miliki. Informasi tersebut meliputi nominal pajak hingga tanggal jatuh temponya.
• Untuk melakukan pembayaran, anda cukup klik tombol bayar dan Anda akan mendapat kode yang hanya berlaku dalam waktu dua jam saja.
• Setelah itu, buka situs Blibli dan masukkan kode pembayaran yang sudah diterima dari aplikasi Samsat ke dalam kolom yang tersedia.
• Bayar menggunakan metode pembayaran yang Anda inginkan. Setelah itu, Anda simpan bukti pembayaran dengan baik.
Demikainlah artikel kali ini tentang cara cek pajak kendaraan Jakarta, semoga ada guna dan manfaatnya.