Infoinhil.com – Tembilahan, Setelah melakukan penyegelan beberapa hari yang lalu terhadap bangunan dibelakang pasar dayang suri yang telah berubah fungsi serta mengingat lokasinya berdekatan dengan masjid Al Huda Tembilahan.

Kali ini diawal puasa, Selasa (12/03/2024), kembali Pj Bupati Herman meninjau langsung proses pembongkaran bangunan belakang pasar Dayang Suri tersebut dengan melibatkan beberapa OPD yakni Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Perindag kabupaten Inhil.
Seperti yang dikatakan Pj Bupati beberapa waktu yang lalu dalam penyegelan, kita dalam melaksanakan kegiatan keagamaan perlu menjadi skala prioritas yang dibarengi dengan keikhlasan.
Kita akan tertibkan lokasi-lokasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, bangunan liar yang dibongkar pada hari ini merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya dan pedagang yang ada akan didata sesuai aturan sehingga bangunan pasar Dayang Suri akan difungsikan sebagaimana mestinya.
“Seperti yang pernah saya sampaikan saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai kota ibadah, Amar ma’ ruf Nahi Munkar harus kita tegakkan semua ini untuk Inhil lebih baik lagi kedepannya,” ucap Pj Bupati.
“Hal ini sudah melalui pertemuan dengan para tokoh agama serta tokoh masyarakat kabupaten Indragiri Hilir serta banyak aduan dari masyarakat menghendaki agar segera dilakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang ada di Inhil, termasuk di belakang pasar Dayang Suri yang sebagian tempat tersebut telah berubah fungsi menjadi ajang maksiat dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkapnya.
Hadir mendamping Pj Bupati Herman Ka Satpol PP, Kadis PUPR, Kadis Perindag dan beberapa Pejabat Eselon III.





