Infoinhil.com – Inhil, Tindak pidana Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,13 Gram berhasil ditemukan, beserta pelaku WS (34) dan EP (37) dikediamannya berhasil diamankan.
Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K., M.H. menyampaikan penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wib.
“Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yakni (WS) dan (EP) yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di kediamannya (EP) di salah satu jalan di Tembilahan,” ujarnya