Infoinhil.com – Tembilahan, Polres Inhil memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Selasa (12/12) sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat, S.IK memimpin langsung kegiatan pemusnahan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan blender yang dicampur dengan air keras.
Pemusnahan juga disaksikan oleh Kadis Kesbangpol Inhil HM Arifin, Kasi PB3R Kejari Inhil Arsitha Agustian, SH, MH, Wakil Pengadilan Negeri Tembilahan Jelly Syaputra, Pjs. Pasi Intel Kodim 0314/ Inhil, Letda Inf Sugianto serta para tamu undangan lainnya.
Jumlah total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari tersangka berinsial H alias Man, yaitu, Jenis Sabu berat bersih 457,61 gram dan 30 butir Pil berwarna ungu jenis ekstasi serta 1 bungkus plastik putih bening berisikan serbuk warna ungu yang di duga narkoba jenis ekstasi seberat 13,43 gram.
Selanjutnya barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka perempuan berinisial MFY dengan jumlah total narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bersih 19,38 gram.
Kapolres Inhil menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil uji di laboratorium forensik Polri Polda Riau dan dinyatakan bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.
“Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Dari Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan serta surat Ketetapan Penyidik,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S. IK.
Kapolres berharap dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini bisa memberitahukan kepada masyarakat Inhil terkait Keberhasilan dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik menciptakan kondisi Kamtibmas yang Kondusif.
“Dengan mengekspos ini kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa bahaya narkoba ada. Upaya pencegahan juga terus kita laksanakan supaya masyarakat waspada dengan bahaya narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).





