Infoinhil.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk komitmen “Jaga Zapin” (Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian), bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi Riau, Jln. Jend. Sudirman, Pekanbaru, senin (11/09/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Inhil, HM. Wardan dan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, dengan disaksikan secara langsung oleh Gubernur Riau, H. Syamsuar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati), Dr. Supardi, SH MH.
Kegiatan penandatanganan MoU ini dirangkai dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Jaga Zapin” yang dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati), Dr. Supardi, SH MH dengan menghadirkan narasumber dari Guru Besar Universitas Riau
Prof. DR. Almasdi Syahza, Ketua Apkasindo Pusat, Ketua Gapki Pusat dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Kajati Riau, Dr. Supardi, SH MH dalam sambutannya saat membuka FGD menyampaikan, program Jaga Zapin ini dalam rangka upaya mengatasi permasalahan disektor perkebunan sawit di provinsi Riau.
Gubernur Riau dalam arahannya mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Riau dan masyarakat Riau menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kajati Riau yang telah menunjukan perhatian besar dalam membenahi tata kelola kelapa sawit di Provinsi Riau.
“Keberadaan Jaga Zapin merupakan wujud nyata kepedulian dan keberpihakan Kejati Riau terhadap sektor perkebunan khususnya kelapa sawit. Kita semua berharap agar semua langkah-langkah kolaborasi pemda dan Kajati Riau dan stakeholder lainya dapat membuahkan hasil yang signifikan bagi masyarakat,” pungkas Gubernur.
Sementara itu Bupati HM. Wardan yang dimintai keterangannya setelah acara mengatakan, sangat menyambut baik MoU program Jaga Zapin dengan Kejari ini.
“Semoga dengan nota kesepakatan ini harga sawit khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi stabil dan dapat mensejahterakan para petani kita,” ujar Bupati.