Infoinhil.com – Sebuah tindakan main hakim sendiri terhadap seorang anak di bawah umur kembali terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban anak, dengan inisial (R), menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengusaha agen perkapalan, berinisial S alias (KC), di kantor agen perkapalan milik pelaku di Kota Sungai-Guntung, Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kronologis kejadian tersebut dimulai ketika pelaku, S alias (KC), menduga korban anak telah mencuri besi bangunan miliknya. Pelaku memanggil korban melalui perantara dan begitu korban tiba di kantor pelaku, sudah ada tiga orang anak lain yang sebelumnya sudah di aniaya oleh pelaku.
Tanpa ampun, korban R langsung ditampar, dibanting ke dinding sebanyak dua kali, dan kemudian dihempaskan. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban tidak mampu memberikan penjelasan apapun.
Dalam keadaan yang lemah dan penuh rasa sakit, korban R dan ketiga anak lainnya dipaksa oleh pelaku untuk berlari maraton ke polsek setempat, sementara pelaku menggunakan sepeda motor saat mengarahkan korban dan ketiga anak lainnya.
Orang tua korban R, yang merasa tidak menerima perbuatan tersebut, melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ke polsek setempat melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ade Saputra, SH., MH.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Kuasa hukum korban, Ahmad Ade Saputra, SH., MH, di konfirmasi melalui panggilan whatsapp mengungkapkan keprihatinan atas tindakan kekerasan yang dialami oleh anak di bawah umur ini.
Menurutnya, tidak peduli apakah korban benar atau salah, sebagai anak-anak mereka harus dilindungi. Sebagai orang dewasa, kita seharusnya terlebih dahulu mengambil tindakan yang bijaksana dalam menghadapinya.
Jika anak-anak melakukan kesalahan, seharusnya kita mengembalikan mereka kepada orang tua mereka terlebih dahulu untuk diberikan nasihat secara bijak, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kekerasan.
Proses hukum terus berlanjut dan pihak berwajib telah mengambil tindakan terhadap kasus ini. Pengacara korban juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak terulang kembali, tidak hanya di Sungai-Guntung, namun juga di manapun.
Komentar