Scroll untuk baca artikel
Berita

Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19 Selalu Terapkan Protkes 3M

×

Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19 Selalu Terapkan Protkes 3M

Sebarkan artikel ini

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan tidak akan mengeluarkan izin keramaian di malam puncak tahun baru 2021.

“Malam pergantian tahun seluruh tempat hiburan maksimal jam 20.00 Wib sudah wajib tutup. Dihimbau untuk malam tahun baru tidak ada keramaian, kerumunan, konvoi kendaraan dan pesta kembang api,” kata Kapolres saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (25/12/2020) sore. 

Ia menghimbau agar malam tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga dan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (3M). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Inhil. 

“Kami menegaskan tidak ada bentuk keramaian. Kami mengatur malam tahun baru tidak ada acara malam tahun baru yang diberikan izin oleh Polres Inhil,” ujarnya. 

Lebih lanjut, AKBP Dian mengatakan jika masih ditemukan kerumunan pihaknya akan melakukan tindakan kemanusiaan dan tegas bagi para pelanggar. Bahkan menurutnya jajaran Polres Inhil sudah mengatur pos-pos pengendalian. 

“Kami lakukan pengelolaan yang tepat, setelah kami akan tindak (tegas),” ungkap AKBP Dian. 

Selain itu, kata Kapolres Inhil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI, dan instansi pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk memburu para pelanggar Covid-19 di malam tahun baru. Kemudian sudah menggalakkan petugas keamanan untuk mengimbau kejadian kerumunan.

Kami sudah sampaikan semua nanti ada petugas di sana yang aman. Kami akan melakukan tindakan kemanusiaan, kami akan imbau semua, “tutupnya.