Scroll untuk baca artikel
Berita

Soroti Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo, Mafirion: Negara Harus Lindungi Anak

×

Soroti Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo, Mafirion: Negara Harus Lindungi Anak

Sebarkan artikel ini

Infoinhil.com – Jakarta, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati sebuah pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.

Mafirion menilai pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis para santriwati, khususnya anak-anak, dapat segera dipulihkan.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Penggerebekan itu disebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Polisi diduga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, pemeriksaan kepolisian tidak menemukan keterlibatan para santriwati maupun pengurus pesantren dalam kasus pembakaran tersebut. Mereka kemudian dipulangkan.

Mafirion mengatakan, setiap tindakan penegakan hukum, terutama yang melibatkan perempuan dan anak-anak, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan pada dini hari berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terlebih apabila berlangsung ketika para santriwati sedang beristirahat.

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.

Mafirion meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati untuk menentukan bentuk perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan yang telah selesai tidak serta-merta menghilangkan dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut.

Pihak Pesantren Ungkap Dugaan Kekerasan saat Penggerebekan

Berdasarkan surat edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairah, pihak pesantren mengungkap dugaan tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati saat penggerebekan berlangsung.

Dalam surat tersebut, sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab disebut ditarik keluar dari kamar. Mereka juga dilaporkan berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.

Pihak pesantren menyebut seluruh santriwati, ustazah, dan sejumlah anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.

Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum.

Pihak pesantren juga mengungkap dugaan keterlambatan pemberian makanan selama proses pemeriksaan hingga para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo.

Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya berada dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Sejumlah keterangan tersebut merupakan klaim pihak pesantren yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian.

Menanggapi informasi tersebut, Mafirion meminta agar dampak psikologis terhadap para santriwati tidak diabaikan meskipun proses pemeriksaan telah berakhir.

Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren serta instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegas Mafirion.

Mafirion juga mendorong agar peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan operasi yang melibatkan kelompok rentan.

Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan harus tetap dijalankan sesuai prosedur hukum serta memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.