Infoinhil.com – Tembilahan, Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (12/2/2026) sore. Seorang pria berinisial S alias I.B (40) diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tertanggal 12 Februari 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan laporan pelapor M. Reki (23), ia mendapat informasi bahwa ayahnya, Suratman alias Rano (61), dibacok oleh seseorang di Pasar Tembilahan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.
Setibanya di rumah sakit, korban Suratman diketahui mengalami luka sayat di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan.
Sementara korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat pada bagian belakang leher dengan 17 jahitan.
Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan resmi ke Polres Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Satreskrim Polres Inhil langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang pria yang biasa dipanggil Isam Benjol.
Sekira pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melakukan perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Inhil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Namun, senjata tersebut belum ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai usai kejadian.
Motif sementara, tersangka diduga dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras.
Awalnya tersangka berniat mengejar seseorang bernama Daeng. Namun karena tidak berhasil menemukannya, pelaku diduga melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak di jalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, mulai dari menerima laporan polisi, mendatangi dan mengolah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melaksanakan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi dan mengirim berkas perkara ke JPU.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa tindakan penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih motifnya dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tambahnya.
Kapolres juga mengapresiasi kesigapan personel di lapangan serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Indragiri Hilir.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Farouk Oktora.





