Infoinhil.com – Inhil, Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial M.R. (38), M.A. (13), dan M.H. (16), di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kegiatan press conference pengungkapan kasus tersebut digelar pada Senin (3/11/2025) di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir. Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, S.T., M.H., Kapolsek Batang Tuaka IPTU Andrianto, S.H., M.H., Kasubsi Penmas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta insan pers dari berbagai media di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan berkeliling di sepanjang jalan lintas antar desa. Saat menemukan sepeda motor warga yang terparkir tanpa pengawasan, para pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi.
“Setelah sampai di tempat yang sepi, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Kapolres.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Batang Tuaka. Personel Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyebarkan informasi kepada warga sekitar.
Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan enam unit sepeda motor hasil curian yang masih disembunyikan di rumah pelaku.
Sementara itu, dua unit sepeda motor lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pencarian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor, serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Terhadap tersangka M.R., penyidik menjerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sedangkan dua pelaku anak M.A. dan M.H. dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Batang Tuaka atas kerja keras dan keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Kami mengimbau agar warga lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” ujar Kapolres.





